Direktorat Jenderal Pajak
I. | Pengertian dan Ketentuan Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tata Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Koordinasi antar unit organisasi terkait Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Ketentuan Peralihan Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan sebagai berikut :
|