pengertian IDLP yang dicantumkan di peraturan menteri keuangan berikut :
informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
Informasi, data, laporan, dan pengaduan disingkat IDLP. Kesemuanya akan menjadi bahan yang akan diolah oleh analis IDLP. Petugas analis IDLP ini merupakan spesialisasi baru di DJP. Disebut spesialisasi karena untuk menjadi analis IDLP, seorang pegawai DJP harus didiklat dulu, khusus Diklat Analisis IDLP.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2010 bahwa IDLP akan diterima dan dianalisis oleh analis IDLP. Produk dari analisis IDLP ada tiga tipe / kelompok :
Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pemeriksaan Khusus.
Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan atau mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan.
Sebelum sampai pada kesimpulan, analis IDLP akan menguraikan fakta-fakta IDLP, antara lain:
1. identitas pelapor/sumber IDLP;
2. identitas terlapor;
3. indikasi tindak pidana perpajakan;
4. dokumen yang dilampirkan; dan
5. kronologis penanganan yang telah dilakukan;
Kemudian analis IDLP juga bisa mengembangkan IDLP dengan cara :
1. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
2. mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
3. mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
4. memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan; dan
5. mengidentifikasi calon tersangka dan calon saksi;
Terakhir baru pada kesimpulan IDLP, yaitu berupa :
1. kesimpulan
2. usul tindak lanjut
Masih dalam proses pengembangan, jika analis IDLP merasa bahwa "bahan-bahan" untuk pengembangan dan analisis IDLP belum cukup, maka analis IDLP juga bisa meminta "bahan-bahan" tambahan lebih lanjut dengan pengamatan dan kegiatan intelijen perpajakan.
Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2011 pengamatan dilakukan oleh :
1. Pengamat di Direktorat Intelijen dan Penyidikan
2. Pengamat di Kanwil DJP
yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengamatan.
Berbeda dengan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan hanya dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan. PER-3/PJ/2011 tidak menyebutkan apakah kegiatan intelijen perpajakan bekerja berdasaran surat perintah intelijen atau surat apa. Tetapi hasil kegiatan intelijen perpajakan berupa Laporan Hasil Intelijen Perpajakan yang secara administrasi disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (kasubdit) Intelijen Perpajakan.
Laporan Pengamatan dan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan kemudian dimanfaatkan oleh analis IDLP sebagai bahan "olahan" IDLP. Dengan lengkapnya "bahan-bahan" untuk dioleh oleh analis IDLP, diharapkan analis IDLP lebih akurat untuk membuat kesimpulan analisis IDLP.
sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com/2011/02/analisis-idlp.html
Direktorat Jenderal Pajak
0 komentar:
Posting Komentar