Minggu, 17 Juni 2012

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SPT DI PUSAT PENGOLAHAN DATA

I. Pengertian dan Ketentuan Umum
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam wilayah kerja maupun wilayah uji coba PPDDP sesuai dengan tahapan implementasi.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh OP 1770, SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS yang dilakukan proses penerimaan dan pengemasan oleh KPP dan harus disampaikan ke PPDDP.
  3. Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Penerimaan SPT adalah serangkaian kegiatan untuk menerima SPT yang disampaikan Wajib Pajak, menerbitkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS), meneliti kesesuaian data antara SPT dengan LPAD serta menyatukannya.
  5. Pengemasan SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas pengemas untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel label barcode pada LPAD, merekam nomor LPAD, dan memindai label barcode dengan barcode reader dan memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke dalam kemasan (box) serta membuat Daftar Isi Kemasan dengan menggunakan Aplikasi Pengemasan.
  6. KPP harus melakukan penelitian, penerimaan, pengemasan, dan penyampaian kemasan ke PPDDP atau pengambilan kemasan oleh PPDDP atas SPT yang ditentukan untuk dilakukan pengolahan di PPDDP.
  7. KPP harus melakukan pengemasan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja untuk SPT masa PPN dan 30 (tiga puluh) hari kerja untuk SPT Tahunan PPh sejak tanggal terima pada BPS/LPAD.
  8. KPP tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman atas SPT sebagaimana dimaksud dalam angka romawi I huruf a dan b, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (restitusi).
II. Tata Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT
Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Untuk SPT Masa PPN
a. Tata cara penelitian dan penerimaan SPT Masa PPN, wajib dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Format Lembar Penelitian SPT Masa PPN ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
c. SPT Masa PPN yang disampaikan langsung, sebelum mencetak BPS/LPAD Petugas TPT wajib melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) NPWP
2) Nama
3) Masa Pajak
4) Status pembetulan
d. SPT Masa PPN yang disampaikan tidak langsung, sebelum mencetak BPS/LPAD Petugas TPT wajib memastikan kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) NPWP
2) Nama
3) Masa Pajak
4) Status pembetulan
2. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
a. Tata cara penelitian dan penerimaan SPT Tahunan PPh OP 1770, SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS wajib dilaksanakan sebagaimana ditetapkan pada :
1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
b. Sebelum mencetak BPS/LPAD Petugas TPT wajib memastikan kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) NPWP
2) Nama
3) Jenis SPT
4) Tahun Pajak
5) Status pembetulan
3. Terhadap SPT yang sudah dilakukan penelitian dan penerimaan harus dilakukan proses pengemasan oleh KPP;
4. Tata Cara Pengemasan SPT dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
5. Terhadap SPT yang telah dikemas, dilakukan pengiriman kemasan ke PPDDP atau pengambilan kemasan oleh PPDDP;
6. Tata cara pengambilan kemasan SPT oleh PPDDP dilakukan sesuai dengan SOP PPDDP Nomor DPC21 - 0003 tentang Tata Cara Pengambilan Kemasan dari KPP;
7. Tata Cara Pengiriman Kemasan SPT oleh KPP ke PPDDP ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
III. Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT
KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraannya harus dilaksanakan dengan cara :
  1. Sederhana, materi penyuluhan disusun dengan sistematika yang sederhana sehingga mudah dipahami dan mengesankan kepada Wajib Pajak bahwa pengisian SPT merupakan sesuatu hal yang mudah dilakukan;
  2. Komunikatif, penyampaian materi dilakukan dengan menarik dan mudah dipahami sesuai dengan karakteristik peserta, misalnya dengan menggunakan simulasi atau mengisi SPT bersama;
  3. Interaktif, peserta dapat terlibat langsung, melakukan tanya jawab, atau berinteraksi secara langsung dengan mengisi SPT-nya masing-masing dengan dibimbing oleh petugas pajak.
2. Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT dilakukan sebelum jatuh tempo penyampaian SPT, sehingga Wajib Pajak dapat langsung menyampaikan SPT tersebut setelah selesai mengikuti kegiatan Kelas Pengisian Bersama SPT.
3. Dalam surat undangan yang disampaikan kepada Wajib Pajak, agar diinformasikan bahwa Wajib Pajak diminta untuk membawa dokumen/data/catatan yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian SPT pada saat mengikuti Kelas Pengisian Bersama SPT.
4. Untuk menampung Wajib Pajak lainnya yang tidak menerima surat undangan namun berminat mengikuti sosialisasi, diinstruksikan agar KPP memasang pengumuman terbuka perihal "Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT" guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti kelas tersebut.
5. Tata cara penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
IV. Koordinasi antar unit organisasi terkait
Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Kepala PPDDP berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP dalam rangka mengawasi pelaksanaan penelitian, penerimaan dan pengemasan SPT serta dapat membantu kelancaran kegiatan-kegiatan tersebut dari KPP dalam wilayah kerjanya sehingga SPT tersebut dapat diproses secara sistematis pada aplikasi PPDDP.
2. Kepala Kantor Wilayah DJP wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan Kelas Pengisian Bersama SPT serta memastikan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dengan baik di KPP dalam wilayah kerjanya sehingga SPT tersebut dapat diproses secara sistematis di PPDDP.
3. Kepala Kantor Wilayah DJP menunjuk salah seorang Kepala Bidang sebagai penanggung jawab kegiatan.
4. Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen pada PPDDP berkoordinasi secara berkala dengan Kepala KPP dan salah satu Kepala Bidang yang diberi tugas oleh Kepala Kanwil DJP sebagai penanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang ada, agar seluruh SPT dapat diproses secara sistematis di PPDDP.
5. Para Kepala KPP diminta agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya.
V. Ketentuan Peralihan
Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-64/PJ/2008 tanggal 4 Nopember 2008 tentang Tata Cara Pengolahan dan Penerimaan SPT Masa PPN 1108 di Kantor Pelayanan Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Petunjuk Teksnis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku untuk SPT Tahunan PPh OP sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i=&hlm=21&page=show&id=14725

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More