Sabtu, 16 Juni 2012

Pemindahbukuan

PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

  1. PENGERTIAN
    Pemindahbukuan (Pbk) meliputi :

    1. Pbk. karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak.
    2. Pbk karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
    3. Pbk. karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain.
    4. Pbk. karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
    5. Pbk. karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BMuntuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
    (Pasal 3 KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991)
  2. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
    1. WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pbk. dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
      (Pasal 4 ayat (1) KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991)
    2. Pbk dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajakyangsama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
      (Pasal 1 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
    3. Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP dilaksanakan oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP tanpa permohonan dari WP yang bersangkutan, dan tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
      (Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
    4. Pbk karena salah atau kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha SSP, tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. harus ada permohonan untuk dilakukan Pbk dari WP pemegang asli SSP kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar;
      2. permohonan Pbk karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari WP yang nama dan/atau NPWP tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan WP tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada WP yang mengajukan permohonan Pbk;
      3. permohonan Pbk karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
      4. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari WP pemohon atau WP yang karena kekeliruantercantum dalam SSP tersebut.
      (Pasal 2 ayat (2) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
  3. LAIN-LAIN
    SSP dan Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pbk tersebut telah dilakukan Pbk.
    (Pasal 5 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)

    Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

    Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.

    Tatacara dan Syarat :
    WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
    1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
    2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
    3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
    4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)

    Jangka Waktu Penyelesaian :
    1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
    2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)

    Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:

    Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
      (1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
      (2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
      (3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.

    Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.

    Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:

    1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
    2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
    3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
    4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
    Untuk poin 1 dan 4 saya ragu apakah sekarang masih ada atau sudah tidak ada. Saya sendiri tidak tahu istilah BPP. Kemudian ketentuan impor inden sekarang sudah tidak boleh. Sejak awal 2012, PPJK tetap harus mencantumkan pemilik barang saat impor. Sedangkan pemecahan setoran pajak yaitu dari satu SSP menjadi setoran untuk beberapa jenis pajak. Saya kira sampai sekarang Pbk seperti ini masih ada. 
    Permohonan wajib pajak disampaikan kepada KPP terdaftar. Setelah diproses oleh KPP, maka kemudian diterbitkan Bukti Pbk seperti berikut:


                                                              




 sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com/2012/07/pemindahbukuan.html











                           

1 komentar:

Mau nanya ni Gimana cara Membuat Buat Permohonan Pemindahbukuan PPH Pasal 22...Klu Ada Contohnya tolong pak/Ibu.Sebelum dan Sesudahnya kami ucapkan trima kasih

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More