Sabtu, 16 Juni 2012

Intelijen (Pengamatan dalam rangka IDLP)

Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-3/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelejen Perpajakan
PENGAMATAN

Pasal 3

(1) Pengamatan dilakukan berdasarkan usulan dan:
  1. Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi;
  2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi.
(2) Berdasarkan usulan dari Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Intelijen dan Penyidikan menginstruksikan Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan.
(3) Berdasarkan usulan dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, menginstruksikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(4) Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
  1. Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  2. Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan.
(8) Surat Perintah Pengamatan ditandatangani oleh:
  1. Direktur Intelijen dan Penyidikan, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 4
Sasaran Pengamatan meliputi:
  1. orang pribadi atau badan untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. tempat-tempat tertentu seperti kantor, tempat tinggal, pabrik, gudang, dan tempat lainnya yang diduga dapat memberikan tambahan data dan/atau informasi; dan/atau
  3. barang gerak dan tak gerak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 5
(1) Pengamatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pengamatan.
(2) Standar Pengamatan meliputi standar umum Pengamat, standar pelaksanaan Pengamatan, dan standar pelaporan Pengamatan.
Pasal 6
(1) Standar umum Pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pengamat dan mutu pekerjaannya.
(2) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat yang memenuhi standar umum Pengamat yaitu:
  1. memiliki keterampilan yang cukup dan menggunakannya secara cermat dan seksama; dan
  2. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Pasal 7Pelaksanaan Pengamatan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pengamatan, yaitu:
  1. didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan Pengamatan dan mendapat pengawasan yang seksama;
  2. dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi dari sistem Informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sumber data terbuka lainnya, dan mencari tambahan data dan/atau informasi di lapangan;
  3. dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
  4. dilaksanakan oleh Tim Pengamat yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengamat;
  5. dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada;
  6. wajib merahasiakan data dan/atau informasi yang diperoleh, identitas sumber data dan/atau informasi, dan identitas pelapor atau pengadu;
  7. dilarang menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
  8. tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai pengamat dalam hal dalam melakukan Pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.
Pasal 8
Pelaksanaan kegiatan Pengamatan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Pengamatan yang disusun sesuai dengan standar pelaporan Pengamatan, yaitu:
a.
Laporan Pengamatan disusun secara ringkas dan jelas; dan
b.
Laporan Pengamatan antara lain berisi:
  1. dasar penugasan Pengamatan;
  2. ringkasan IDLP;
  3. tambahan data dan/atau informasi yang diperlukan dalam pengembangan dan analisis IDLP;
  4. sasaran Pengamatan;
  5. hasil Pengamatan;
  6. analisis atas hasil Pengamatan;
  7. simpulan Pengamat; dan
  8. usul Pengamatan.
Pasal 9
(1) Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal Instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
(2) Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5).
(3) Direktur Intelijien dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendaral Pajak melakukan penelaahan atas konsep Laporan Pengamatan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.
Pasal 10
Hasil Pengamatan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan dan Analisis IDLP.

KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN
Pasal 11
(1) Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analisis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adannya tambahan data dan/atau Informasi, tambahan data dan/atau informasi tersebut dapat diperoleh melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2) Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan.

Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan.
(2) Kasubdit Intelijen Perpajakan menyampaikan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(3) Berdasarkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan dapat dibuat Lembar informasi Intelijen Perpajakan untuk keperluan pengembangan dan analisis IDLP dan pemanfaatan oleh pihak-pihak terkait lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat mendistribusikan Lembar Informasi Intelijen Perpajakan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Lembar Informasi Intelijen Perpajakan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan analisis IDLP.

sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=28&page=show&id=14703

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More