Berdasarkan
Perdirjen Pajak No. PER-3/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan
melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelejen Perpajakan
PENGAMATAN
Pasal 3
(1) Pengamatan dilakukan berdasarkan usulan dan:
- Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi;
- Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi.
(2)
Berdasarkan usulan dari Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk
melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Direktur Intelijen dan Penyidikan menginstruksikan Kepala Subdirektorat
Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan.
(3)
Berdasarkan usulan dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan
Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
menginstruksikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan
Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(4)
Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat menginstruksikan Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(5)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menginstruksikan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
- Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
- Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan.
(8) Surat Perintah Pengamatan ditandatangani oleh:
- Direktur Intelijen dan Penyidikan, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 4
Sasaran Pengamatan meliputi:
- orang pribadi atau badan untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
- tempat-tempat tertentu seperti kantor, tempat tinggal, pabrik, gudang, dan tempat lainnya yang diduga dapat memberikan tambahan data dan/atau informasi; dan/atau
- barang gerak dan tak gerak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 5
(1) Pengamatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pengamatan.
(2) Standar Pengamatan meliputi standar umum Pengamat, standar pelaksanaan Pengamatan, dan standar pelaporan Pengamatan.
Pasal 6
(1)
Standar umum Pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan
berkaitan dengan persyaratan Pengamat dan mutu pekerjaannya.
(2) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat yang memenuhi standar umum Pengamat yaitu:
- memiliki keterampilan yang cukup dan menggunakannya secara cermat dan seksama; dan
- jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Pasal 7Pelaksanaan Pengamatan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pengamatan, yaitu:
- didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan Pengamatan dan mendapat pengawasan yang seksama;
- dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi dari sistem Informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sumber data terbuka lainnya, dan mencari tambahan data dan/atau informasi di lapangan;
- dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
- dilaksanakan oleh Tim Pengamat yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengamat;
- dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada;
- wajib merahasiakan data dan/atau informasi yang diperoleh, identitas sumber data dan/atau informasi, dan identitas pelapor atau pengadu;
- dilarang menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
- tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai pengamat dalam hal dalam melakukan Pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.
Pasal 8
Pelaksanaan
kegiatan Pengamatan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Pengamatan
yang disusun sesuai dengan standar pelaporan Pengamatan, yaitu:
a.
|
Laporan Pengamatan disusun secara ringkas dan jelas; dan
|
b.
|
Laporan Pengamatan antara lain berisi:
|
Pasal 9
(1)
Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan
Penyidikan dalam hal Instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Direktur
Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4).
(2)
Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal instruksi Pengamatan diterbitkan
oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana disebut
dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5).
(3)
Direktur Intelijien dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jendaral Pajak melakukan penelaahan atas konsep Laporan
Pengamatan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.
Pasal 10
Hasil Pengamatan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan dan Analisis IDLP.
KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN
Pasal 11
(1)
Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analisis
IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adannya
tambahan data dan/atau Informasi, tambahan data dan/atau informasi
tersebut dapat diperoleh melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2) Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan.
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan.
(2)
Kasubdit Intelijen Perpajakan menyampaikan Laporan Hasil Intelijen
Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Intelijen
dan Penyidikan.
(3)
Berdasarkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan dapat dibuat Lembar
informasi Intelijen Perpajakan untuk keperluan pengembangan dan analisis
IDLP dan pemanfaatan oleh pihak-pihak terkait lainnya di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat mendistribusikan Lembar
Informasi Intelijen Perpajakan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Lembar Informasi Intelijen Perpajakan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan analisis IDLP.
sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=28&page=show&id=14703
0 komentar:
Posting Komentar