Sabtu, 16 Juni 2012

Pemerkisaan Bukti Permulaan

Pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimatum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah dilaksanakan sebelumnya. Salah satu upaya penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah Pemeriksaan Pajak, baik untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain. Salah satu jenis pemeriksaan pajak untuk tujuan lain adalah pemeriksaan pajak dalam rangka mencari bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan (selanjutnya disebut Pemeriksaan Bukti Permulaan)
Pemeriksaan bukti permulaan merupakan suatu pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Prosedur dan tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan mengikut dan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti permulaan di Bidang Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009, unit pelaksana Pemeriksaan bukti permulaan adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan bukti permulaan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengamatan, yaitu kegiatan untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan lebih lanjut data, informasi, laporan, dan atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan pendukung tersebut ditujukan antara lain untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan tingkatan petunjuk yang diperoleh, dengan tujuan untuk memperjelas, menambah, dan menyempurnakan suatu data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diterima atau ditemukan, bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan adalah :
  1. Informasi
    Informasi yang dimaksud adalah informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Data
    Data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  3. Laporan
    Laporan yang dimaksud adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
    Laporan tersebut di atas termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau ayat (3a) Undang-Undang KUP sehingga besarnya penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung.
  4. Pengaduan
    Pengaduan yang dimaksud adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat disamakan dengan kegiatan Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, yang ditujukan untuk memperoleh bukti pidana, yang dalam dunia perpajakan di sebut dengan bukti permulaan, yang nantinya dapat menentukan tindak lanjutnya, apakah akan dilakukan penyidikan atau tidak.
Prosedur dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan disita kembali ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.
Jika dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang, dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan:
  • Posisi kasus
  • Modus operandi
  • Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
  • Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
  • Penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau penghitungan pajak yang terutang
  • Pasal‑pasal yang dilanggar
  • Identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Identitas calon pelaku pembantu
  • Identitas para calon saksi
  • Kesimpulan pemeriksa
  • Usul tindak lanjut pemeriksa
Ada dua kemungkinan usul pemeriksaan bukti permulaan. Pertama, pemeriksa mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektivitas pemeriksa.
Apapun hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu :
  1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;atau
  2. Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak.
    Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007.
Tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bahan bukti tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Bahan bukti yang diperlukan untuk membuktikan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan adalah berupa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau yang ada hubungannya dengan kegiatan wajib pajak, keterangan pihak yang terkait, data elektronik. Untuk keperluan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan maka diupayakan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk mendapatkan bahan bukti yang asli.
Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan akan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan, maka dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti Permulaan harus diamankan untuk keperluan penyitaan oleh Penyidik Pajak.

Sumber :
http://tax-center.pajak.go.id/tkb/KUP/11/KUP-104
http://pajakpraktis.wordpress.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More