Pada
dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
upaya paling akhir (ultimatum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah
dilaksanakan sebelumnya. Salah satu upaya penegakan ketentuan
perundang-undangan perpajakan adalah Pemeriksaan Pajak, baik untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan
lain. Salah satu jenis pemeriksaan pajak untuk tujuan lain adalah
pemeriksaan pajak dalam rangka mencari bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan (selanjutnya
disebut Pemeriksaan Bukti Permulaan)
Pemeriksaan
bukti permulaan merupakan suatu pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan bahwa telah terjadi
tindak pidana di bidang perpajakan. Prosedur dan tata cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan mengikut dan berpedoman pada ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Bukti permulaan di Bidang Perpajakan dan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Menurut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009, unit pelaksana
Pemeriksaan bukti permulaan adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan
dan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan
bukti permulaan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengamatan, yaitu
kegiatan untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan
dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan lebih lanjut data,
informasi, laporan, dan atau pengaduan tersebut untuk memperoleh
petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Kegiatan pendukung tersebut ditujukan antara lain untuk menentukan
ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan tingkatan petunjuk yang diperoleh,
dengan tujuan untuk memperjelas, menambah, dan menyempurnakan suatu
data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diterima atau
ditemukan, bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan adalah :
- Informasi
Informasi yang dimaksud adalah informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. - Data
Data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis. - Laporan
Laporan yang dimaksud adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Laporan tersebut di atas termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau ayat (3a) Undang-Undang KUP sehingga besarnya penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung. - Pengaduan
Pengaduan yang dimaksud adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
Kegiatan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat disamakan dengan kegiatan
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, yang ditujukan untuk
memperoleh bukti pidana, yang dalam dunia perpajakan di sebut dengan
bukti permulaan, yang nantinya dapat menentukan tindak lanjutnya, apakah
akan dilakukan penyidikan atau tidak.
Prosedur
dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak
lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib
Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur
Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam
pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya
dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh
pemeriksa akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan disita
kembali ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan
dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.
Jika
dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang,
dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan:
- Posisi kasus
- Modus operandi
- Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
- Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
- Penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau penghitungan pajak yang terutang
- Pasal‑pasal yang dilanggar
- Identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan
- Identitas calon pelaku pembantu
- Identitas para calon saksi
- Kesimpulan pemeriksa
- Usul tindak lanjut pemeriksa
Ada
dua kemungkinan usul pemeriksaan bukti permulaan. Pertama, pemeriksa
mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini
sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang
pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk
akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan
pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh
keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektivitas
pemeriksa.
Apapun
hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya
adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar
dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan
pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen
menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen
akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;atau
- Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak.Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
Tata
cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.03/2007.
Tujuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan
bahan bukti tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan. Bahan bukti yang diperlukan untuk membuktikan adanya
indikasi tindak pidana di bidang perpajakan adalah berupa buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau yang
ada hubungannya dengan kegiatan wajib pajak, keterangan pihak yang
terkait, data elektronik. Untuk keperluan proses penyidikan dan
pembuktian di pengadilan maka diupayakan pada saat Pemeriksaan Bukti
Permulaan untuk mendapatkan bahan bukti yang asli.
Apabila
Pemeriksaan Bukti Permulaan akan dilanjutkan dengan tindakan
penyidikan, maka dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan harus diamankan untuk keperluan penyitaan oleh Penyidik Pajak.
Sumber :
http://tax-center.pajak.go.id/tkb/KUP/11/KUP-104
http://pajakpraktis.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar