Selasa, 19 Juni 2012

Pelaporan

Penerimaan SPTPengolahan SPT (KPP)>>BACK<&...

Pengamatan dan Penyidikan

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE ...

Pembayaran

Pelaporan penerimaanPemantauan PenerimaanPengembalian Kelebihan Pembayaran : pengembalian pendahuluan & RestitusiPemindahbukuan>>Back<&...

Minggu, 17 Juni 2012

Pelaporan Usaha Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Siapa Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan PKP? Berdasarkan Pasal 1 UU PPN 1984, PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil dikecualikan...

Pemantauan Penerimaan

PEMANTAUAN PENERIMAAN Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S - 230/PJ.41/2004 Pengamanan Penerimaan Wajibn Pajak atau Intensifikasi penerimaan dapat dilakukan melalui melalui : a. Pemantauan atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. b. Pemantauan dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut : · Orang Pribadi yang mengadakan acara-acara/kegiatan...

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SPT DI PUSAT PENGOLAHAN DATA

I. Pengertian dan Ketentuan Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut : Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam wilayah kerja maupun wilayah uji coba PPDDP sesuai dengan tahapan implementasi. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh OP 1770, SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS yang dilakukan proses penerimaan dan pengemasan...

Sabtu, 16 Juni 2012

Pemindahbukuan

PEMINDAHBUKUAN (Pbk) PENGERTIAN Pemindahbukuan (Pbk) meliputi : Pbk. karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak. Pbk karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP). Pbk. karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain. Pbk. karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP. Pbk. karena...

Pemerkisaan Bukti Permulaan

Pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimatum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah dilaksanakan sebelumnya. Salah satu upaya penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah Pemeriksaan Pajak, baik untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain. Salah satu jenis pemeriksaan pajak untuk tujuan lain adalah pemeriksaan pajak dalam rangka mencari bukti permulaan tentang...

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Pada hakikatnya Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu upaya untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan bukti permulaan yang oleh Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk dilakukan...

Intelijen (Pengamatan dalam rangka IDLP)

Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-3/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelejen Perpajakan PENGAMATAN Pasal 3 (1) Pengamatan dilakukan berdasarkan usulan dan: Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi; Kepala Bidang Pemeriksaan,...

Page 1 of 41234Next

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More