Selasa, 19 Juni 2012
Pembayaran
Pelaporan penerimaan
Pemantauan Penerimaan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran : pengembalian pendahuluan & Restitusi
Pemindahbukuan
>>Back<<
Pemantauan Penerimaan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran : pengembalian pendahuluan & Restitusi
Pemindahbukuan
>>Back<<

Minggu, 17 Juni 2012
Pelaporan Usaha Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapa Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan PKP? Berdasarkan Pasal 1 UU PPN 1984, PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, Pengusaha Kecil boleh memilih untuk dikukuhkan PKP atau tidak.
Batasan Pengusaha Kecil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
Batas Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha :
Kapan batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP? Jawabannya ada di Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00 terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu pelaporan kegiatan usahanya adalah pada tanggal 30 April 2012.
Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha :
Tempat bagi Wajib Pajak di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
- Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tempat pelaporan usaha di KPP tertentu ini adalah untuk Wajib Pajak tertentu yang pengadministrasian nya tidak didasarkan pada wilayah, tapi misalnya pada jenis Wajib Pajaknya atau memang ditentukan seperti Wajib Pajak yang terdaftar di KPP LTO, KPP Madya, atau KPP di lingkungan Kanwil Khusus.
Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengukuhan PKP paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses pengukuhan PKP ini dilakukan melalui kegiatan verifikasi.
sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15026&hlm=2
sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15026&hlm=2
Pemantauan Penerimaan
PEMANTAUAN PENERIMAAN
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S - 230/PJ.41/2004
Pengamanan Penerimaan Wajibn Pajak atau Intensifikasi penerimaan dapat dilakukan melalui melalui :
a. Pemantauan atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
b. Pemantauan dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :
· Orang Pribadi yang mengadakan acara-acara/kegiatan yang termasuk mewah seperti pesta-pesta pernikahan yang dilakukan digedung/tempat mewah seperti hotel, balai sidang, auditorium dan lain sebagainya;
· member/keanggotaan golf;
· Pemilik rumah mewah/vila mewah/kondominium/apartemen. Untuk itu diinstruksikan para Kepala KPP agar berkoordinasi dengan KPPBB di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan hal tersebut terutama dengan menceknya dalam buku 3, 4, dan 5;
· Dokter yang melakukan praktek di rumah atau memiliki tempat praktek sendiri;
· Pemilik mobil mewah & motor besar;
· Orang pribadi yang membayar tagihan telepon di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan;
· Orang Pribadi yang berlangganan listrik dengan daya di atas 3,5 kVA;
c. Peningkatan pengawasan angsuran masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang angsurannya termasuk kecil tetapi potensial dan dalam dua tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan yang berarti. Terhadap WP tersebut agar diteliti kewajaran pembayaran pajaknya, menindaklanjuti dengan himbauan agar menyetor pajaknya sesuai kewajaran, dan/atau penerbitan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Pengawasan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu khususnya terhadap WP OPPT yang potensial, dan bagi WP yang tidak/belum/kurang setor PPh Pasal 25 agar dihimbau untuk segera setor dan/atau diterbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Melakukan himbauan terhadap WP Orang Pribadi yang termasuk dalam daftar Wajib Pajak Besar yang tidak/belum/kurang menyetor PPh Pasal 25 agar segera menyetor dan/atau menerbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber : www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=10097
sumber : www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=10097
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SPT DI PUSAT PENGOLAHAN DATA
| I. | Pengertian dan Ketentuan Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Tata Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IV. | Koordinasi antar unit organisasi terkait Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V. | Ketentuan Peralihan Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan sebagai berikut :
|
Sabtu, 16 Juni 2012
Pemindahbukuan
PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
- PENGERTIAN
Pemindahbukuan (Pbk) meliputi :- Pbk. karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak.
- Pbk karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
- Pbk. karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain.
- Pbk. karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
- Pbk. karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BMuntuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
- TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
- WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pbk. dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
(Pasal 4 ayat (1) KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991) - Pbk dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajakyangsama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
(Pasal 1 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991) - Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP dilaksanakan oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP tanpa permohonan dari WP yang bersangkutan, dan tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
(Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991) - Pbk karena salah atau kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha SSP, tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- harus ada permohonan untuk dilakukan Pbk dari WP pemegang asli SSP kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar;
- permohonan Pbk karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari WP yang nama dan/atau NPWP tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan WP tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada WP yang mengajukan permohonan Pbk;
- permohonan Pbk karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
- SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari WP pemohon atau WP yang karena kekeliruantercantum dalam SSP tersebut.
- WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pbk. dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
- LAIN-LAIN
SSP dan Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pbk tersebut telah dilakukan Pbk.
(Pasal 5 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)
Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:
Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.
Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:
1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Untuk poin 1 dan 4 saya ragu apakah sekarang masih ada atau sudah tidak ada. Saya sendiri tidak tahu istilah BPP. Kemudian ketentuan impor inden sekarang sudah tidak boleh. Sejak awal 2012, PPJK tetap harus mencantumkan pemilik barang saat impor. Sedangkan pemecahan setoran pajak yaitu dari satu SSP menjadi setoran untuk beberapa jenis pajak. Saya kira sampai sekarang Pbk seperti ini masih ada.Permohonan wajib pajak disampaikan kepada KPP terdaftar. Setelah diproses oleh KPP, maka kemudian diterbitkan Bukti Pbk seperti berikut:
sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com/2012/07/pemindahbukuan.html






