Selasa, 19 Juni 2012
Pembayaran
Pelaporan penerimaan
Pemantauan Penerimaan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran : pengembalian pendahuluan & Restitusi
Pemindahbukuan
>>Back<<
Pemantauan Penerimaan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran : pengembalian pendahuluan & Restitusi
Pemindahbukuan
>>Back<<

Minggu, 17 Juni 2012
Pelaporan Usaha Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapa Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan PKP? Berdasarkan Pasal 1 UU PPN 1984, PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, Pengusaha Kecil boleh memilih untuk dikukuhkan PKP atau tidak.
Batasan Pengusaha Kecil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
Batas Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha :
Kapan batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP? Jawabannya ada di Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00 terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu pelaporan kegiatan usahanya adalah pada tanggal 30 April 2012.
Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha :
Tempat bagi Wajib Pajak di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
- Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tempat pelaporan usaha di KPP tertentu ini adalah untuk Wajib Pajak tertentu yang pengadministrasian nya tidak didasarkan pada wilayah, tapi misalnya pada jenis Wajib Pajaknya atau memang ditentukan seperti Wajib Pajak yang terdaftar di KPP LTO, KPP Madya, atau KPP di lingkungan Kanwil Khusus.
Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengukuhan PKP paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses pengukuhan PKP ini dilakukan melalui kegiatan verifikasi.
sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15026&hlm=2
sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15026&hlm=2
Pemantauan Penerimaan
PEMANTAUAN PENERIMAAN
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S - 230/PJ.41/2004
Pengamanan Penerimaan Wajibn Pajak atau Intensifikasi penerimaan dapat dilakukan melalui melalui :
a. Pemantauan atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
b. Pemantauan dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :
· Orang Pribadi yang mengadakan acara-acara/kegiatan yang termasuk mewah seperti pesta-pesta pernikahan yang dilakukan digedung/tempat mewah seperti hotel, balai sidang, auditorium dan lain sebagainya;
· member/keanggotaan golf;
· Pemilik rumah mewah/vila mewah/kondominium/apartemen. Untuk itu diinstruksikan para Kepala KPP agar berkoordinasi dengan KPPBB di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan hal tersebut terutama dengan menceknya dalam buku 3, 4, dan 5;
· Dokter yang melakukan praktek di rumah atau memiliki tempat praktek sendiri;
· Pemilik mobil mewah & motor besar;
· Orang pribadi yang membayar tagihan telepon di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan;
· Orang Pribadi yang berlangganan listrik dengan daya di atas 3,5 kVA;
c. Peningkatan pengawasan angsuran masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang angsurannya termasuk kecil tetapi potensial dan dalam dua tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan yang berarti. Terhadap WP tersebut agar diteliti kewajaran pembayaran pajaknya, menindaklanjuti dengan himbauan agar menyetor pajaknya sesuai kewajaran, dan/atau penerbitan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Pengawasan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu khususnya terhadap WP OPPT yang potensial, dan bagi WP yang tidak/belum/kurang setor PPh Pasal 25 agar dihimbau untuk segera setor dan/atau diterbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Melakukan himbauan terhadap WP Orang Pribadi yang termasuk dalam daftar Wajib Pajak Besar yang tidak/belum/kurang menyetor PPh Pasal 25 agar segera menyetor dan/atau menerbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber : www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=10097
sumber : www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=10097
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SPT DI PUSAT PENGOLAHAN DATA
| I. | Pengertian dan Ketentuan Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Tata Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IV. | Koordinasi antar unit organisasi terkait Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V. | Ketentuan Peralihan Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan sebagai berikut :
|
Sabtu, 16 Juni 2012
Pemindahbukuan
PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
- PENGERTIAN
Pemindahbukuan (Pbk) meliputi :- Pbk. karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak.
- Pbk karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
- Pbk. karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain.
- Pbk. karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
- Pbk. karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BMuntuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
- TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
- WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pbk. dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
(Pasal 4 ayat (1) KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991) - Pbk dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajakyangsama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
(Pasal 1 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991) - Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP dilaksanakan oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP tanpa permohonan dari WP yang bersangkutan, dan tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
(Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991) - Pbk karena salah atau kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha SSP, tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- harus ada permohonan untuk dilakukan Pbk dari WP pemegang asli SSP kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar;
- permohonan Pbk karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari WP yang nama dan/atau NPWP tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan WP tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada WP yang mengajukan permohonan Pbk;
- permohonan Pbk karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
- SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari WP pemohon atau WP yang karena kekeliruantercantum dalam SSP tersebut.
- WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pbk. dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
- LAIN-LAIN
SSP dan Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pbk tersebut telah dilakukan Pbk.
(Pasal 5 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)
Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:
Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.
Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:
1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Untuk poin 1 dan 4 saya ragu apakah sekarang masih ada atau sudah tidak ada. Saya sendiri tidak tahu istilah BPP. Kemudian ketentuan impor inden sekarang sudah tidak boleh. Sejak awal 2012, PPJK tetap harus mencantumkan pemilik barang saat impor. Sedangkan pemecahan setoran pajak yaitu dari satu SSP menjadi setoran untuk beberapa jenis pajak. Saya kira sampai sekarang Pbk seperti ini masih ada.Permohonan wajib pajak disampaikan kepada KPP terdaftar. Setelah diproses oleh KPP, maka kemudian diterbitkan Bukti Pbk seperti berikut:
sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com/2012/07/pemindahbukuan.html
Pemerkisaan Bukti Permulaan
Pada
dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
upaya paling akhir (ultimatum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah
dilaksanakan sebelumnya. Salah satu upaya penegakan ketentuan
perundang-undangan perpajakan adalah Pemeriksaan Pajak, baik untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan
lain. Salah satu jenis pemeriksaan pajak untuk tujuan lain adalah
pemeriksaan pajak dalam rangka mencari bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan (selanjutnya
disebut Pemeriksaan Bukti Permulaan)
Pemeriksaan
bukti permulaan merupakan suatu pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan bahwa telah terjadi
tindak pidana di bidang perpajakan. Prosedur dan tata cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan mengikut dan berpedoman pada ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Bukti permulaan di Bidang Perpajakan dan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Menurut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009, unit pelaksana
Pemeriksaan bukti permulaan adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan
dan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan
bukti permulaan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengamatan, yaitu
kegiatan untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan
dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan lebih lanjut data,
informasi, laporan, dan atau pengaduan tersebut untuk memperoleh
petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Kegiatan pendukung tersebut ditujukan antara lain untuk menentukan
ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan tingkatan petunjuk yang diperoleh,
dengan tujuan untuk memperjelas, menambah, dan menyempurnakan suatu
data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diterima atau
ditemukan, bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan adalah :
- Informasi
Informasi yang dimaksud adalah informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. - Data
Data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis. - Laporan
Laporan yang dimaksud adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Laporan tersebut di atas termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau ayat (3a) Undang-Undang KUP sehingga besarnya penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung. - Pengaduan
Pengaduan yang dimaksud adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
Kegiatan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat disamakan dengan kegiatan
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, yang ditujukan untuk
memperoleh bukti pidana, yang dalam dunia perpajakan di sebut dengan
bukti permulaan, yang nantinya dapat menentukan tindak lanjutnya, apakah
akan dilakukan penyidikan atau tidak.
Prosedur
dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak
lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib
Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur
Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam
pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya
dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh
pemeriksa akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan disita
kembali ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan
dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.
Jika
dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang,
dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan:
- Posisi kasus
- Modus operandi
- Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
- Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
- Penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau penghitungan pajak yang terutang
- Pasal‑pasal yang dilanggar
- Identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan
- Identitas calon pelaku pembantu
- Identitas para calon saksi
- Kesimpulan pemeriksa
- Usul tindak lanjut pemeriksa
Ada
dua kemungkinan usul pemeriksaan bukti permulaan. Pertama, pemeriksa
mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini
sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang
pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk
akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan
pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh
keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektivitas
pemeriksa.
Apapun
hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya
adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar
dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan
pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen
menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen
akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;atau
- Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak.Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
Tata
cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.03/2007.
Tujuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan
bahan bukti tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan. Bahan bukti yang diperlukan untuk membuktikan adanya
indikasi tindak pidana di bidang perpajakan adalah berupa buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau yang
ada hubungannya dengan kegiatan wajib pajak, keterangan pihak yang
terkait, data elektronik. Untuk keperluan proses penyidikan dan
pembuktian di pengadilan maka diupayakan pada saat Pemeriksaan Bukti
Permulaan untuk mendapatkan bahan bukti yang asli.
Apabila
Pemeriksaan Bukti Permulaan akan dilanjutkan dengan tindakan
penyidikan, maka dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan harus diamankan untuk keperluan penyitaan oleh Penyidik Pajak.
Sumber :
http://tax-center.pajak.go.id/tkb/KUP/11/KUP-104
http://pajakpraktis.wordpress.com/
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
A. Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Wewenang Penyidik
1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada angka 5;
8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
10. menghentikan penyidikan;
11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan peundang-undangan.
Penyidik Pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan.
C. Penghentian Penyidikan
Penyidikan dihentikan dalam hal :
1. tidak terdapat cukup bukti;
2. peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. peristiwanya telah daluwarsa;
4. tersangkanya meninggal dunia;
5. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan, sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan
Tindak Pidana di bidang Perpajakan
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.
A. Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
1. Setiap orang yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
2. Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan SPT; atau
d. menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau - memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau
h. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.
3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
4. Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
5. Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
B. Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
C. Delik Aduan Dan Sanksinya
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :
1. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
D. Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga
1. Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) (yaitu ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
6. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
sumber : http://pajakpraktis.wordpress.com/ ; http://www.pajak.go.id/content/penyidikan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan
Pada
hakikatnya Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan
salah satu upaya untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan. Penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan
bukti permulaan yang oleh Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk
dilakukan penyidikan. Penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pajak
yang terdiri dari para penyidik pajak pada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal -Pajak dan atau para penyidik Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dan atau pada para penyidik Kantor Unit Pelaksana
Pemeriksaan.
Oleh
karena penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik Pajak, Petunjuk teknis ini disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
|
a)
b)
c)
d)
|
Persiapan Penyidikan;
Pelaksanaan Penyidikan;
Penyusunan dan Pemberkasan Perkara;
Penyerahan Berkas Perkara, dan
Pelaporan.
|
A. Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Wewenang Penyidik
1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada angka 5;
8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
10. menghentikan penyidikan;
11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan peundang-undangan.
Penyidik Pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan.
C. Penghentian Penyidikan
Penyidikan dihentikan dalam hal :
1. tidak terdapat cukup bukti;
2. peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. peristiwanya telah daluwarsa;
4. tersangkanya meninggal dunia;
5. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan, sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan
Tindak Pidana di bidang Perpajakan
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.
A. Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
1. Setiap orang yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
2. Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan SPT; atau
d. menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau - memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau
h. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.
3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
4. Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
5. Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
B. Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
C. Delik Aduan Dan Sanksinya
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :
1. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
D. Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga
1. Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) (yaitu ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
6. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
sumber : http://pajakpraktis.wordpress.com/ ; http://www.pajak.go.id/content/penyidikan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan
Intelijen (Pengamatan dalam rangka IDLP)
Berdasarkan
Perdirjen Pajak No. PER-3/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan
melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelejen Perpajakan
PENGAMATAN
Pasal 3
(1) Pengamatan dilakukan berdasarkan usulan dan:
- Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi;
- Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi.
(2)
Berdasarkan usulan dari Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk
melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Direktur Intelijen dan Penyidikan menginstruksikan Kepala Subdirektorat
Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan.
(3)
Berdasarkan usulan dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan
Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
menginstruksikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan
Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(4)
Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat menginstruksikan Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(5)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menginstruksikan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
- Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
- Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan.
(8) Surat Perintah Pengamatan ditandatangani oleh:
- Direktur Intelijen dan Penyidikan, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 4
Sasaran Pengamatan meliputi:
- orang pribadi atau badan untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
- tempat-tempat tertentu seperti kantor, tempat tinggal, pabrik, gudang, dan tempat lainnya yang diduga dapat memberikan tambahan data dan/atau informasi; dan/atau
- barang gerak dan tak gerak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 5
(1) Pengamatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pengamatan.
(2) Standar Pengamatan meliputi standar umum Pengamat, standar pelaksanaan Pengamatan, dan standar pelaporan Pengamatan.
Pasal 6
(1)
Standar umum Pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan
berkaitan dengan persyaratan Pengamat dan mutu pekerjaannya.
(2) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat yang memenuhi standar umum Pengamat yaitu:
- memiliki keterampilan yang cukup dan menggunakannya secara cermat dan seksama; dan
- jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Pasal 7Pelaksanaan Pengamatan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pengamatan, yaitu:
- didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan Pengamatan dan mendapat pengawasan yang seksama;
- dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi dari sistem Informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sumber data terbuka lainnya, dan mencari tambahan data dan/atau informasi di lapangan;
- dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
- dilaksanakan oleh Tim Pengamat yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengamat;
- dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada;
- wajib merahasiakan data dan/atau informasi yang diperoleh, identitas sumber data dan/atau informasi, dan identitas pelapor atau pengadu;
- dilarang menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
- tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai pengamat dalam hal dalam melakukan Pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.
Pasal 8
Pelaksanaan
kegiatan Pengamatan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Pengamatan
yang disusun sesuai dengan standar pelaporan Pengamatan, yaitu:
a.
|
Laporan Pengamatan disusun secara ringkas dan jelas; dan
|
b.
|
Laporan Pengamatan antara lain berisi:
|
Pasal 9
(1)
Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan
Penyidikan dalam hal Instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Direktur
Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4).
(2)
Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal instruksi Pengamatan diterbitkan
oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana disebut
dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5).
(3)
Direktur Intelijien dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jendaral Pajak melakukan penelaahan atas konsep Laporan
Pengamatan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.
Pasal 10
Hasil Pengamatan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan dan Analisis IDLP.
KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN
Pasal 11
(1)
Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analisis
IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adannya
tambahan data dan/atau Informasi, tambahan data dan/atau informasi
tersebut dapat diperoleh melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2) Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan.
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan.
(2)
Kasubdit Intelijen Perpajakan menyampaikan Laporan Hasil Intelijen
Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Intelijen
dan Penyidikan.
(3)
Berdasarkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan dapat dibuat Lembar
informasi Intelijen Perpajakan untuk keperluan pengembangan dan analisis
IDLP dan pemanfaatan oleh pihak-pihak terkait lainnya di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat mendistribusikan Lembar
Informasi Intelijen Perpajakan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Lembar Informasi Intelijen Perpajakan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan analisis IDLP.
sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=28&page=show&id=14703






